Minggu, 02 Agustus 2020

MATRIKULASI LATIHAN SOAL PENYEDERHANAAN BENTUK AKAR






Jangan tinggalkan baca takbiran setiap ba'da shalat meskipun shalat sendirian

قَالَ تَعَالَى : وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ﴿يَعْنِي التَّكْبِيرَاتِ أَدْبَارَ الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْجَمَرَاتِ يُكَبَّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَوْقَاتِ﴾

Dan berdzikirlah kepada Allah (takbiran setelah shalat) pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (dari tanggal 9 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyriq)

--------

Takbir pada Hari Raya Idul Adha dimulai sejak fajar hari Arafah hingga Ashar tanggal 13 Dzul Hijjah

Bunyi takbir yaitu :

اللّٰهُ أَكْبَرُ ، اللّٰهُ أَكْبَرُ ، اللّٰهُ أَكْبَرُ ۞ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ ، اللّٰهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ ۞

لا إِلهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَاللّٰهُ أكْبَرُ اللّٰهُ أَكْبَرُ ، وَلِلهِ الْحَمْدُ ۞

اللّٰهُ أَكْبَرُ كَبيرًا ، والحَمْدُ لِلهِ كَبيرًا ، وَسُبْحانَ الِلهِ بُكْرَةً وَأصِيلاً، لا إِلهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَلا نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون ۞

Takbir ada dua macam :

1. Takbir Mursal,
Yaitu takbir yang tidak terikat dengan sesuatu, diperintahkan sepanjang waktu dimulai dari Maghrib hingga Shalat Idul Adha

2. Takbir Muqayyad,
Yaitu takbir yang pelaksanaannya terikat sesudah shalat

Takbir Muqayyad dianjurkan mulai dari Shubuh hari Arafah hingga hari Tasyriq tanggal 13 Dzul Hijjah

Yaitu setelah salam shalat dan sebelum membaca wirid shalat

Dalam hadits Ibnu Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ ۞

"Tidak ada hari-hari yang lebih Agung disisi Allah Ta’ala dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut dengan membaca Takbir, Tahlil, dan Tahmid “ (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)

Kesimpulan:

Takbir disyari'atkan pada bulan Dzul Hijjah secara umum, dan secara khusus sesudah shalat wajib lima waktu dari sejak shalat fajar hari Arafah sampai shalat Ashar di akhir hari Tasyriq.

Takbir disyari'atkan bagi laki-laki maupun perempuan dilaksanakan sendiri-sendiri ataupun berjamaah.

Wallohu a'lam

Selasa, 28 Juli 2020

HARI ARAFAH

Di dalam kitab Kanzunnajah Wassurur disebutkan, pada hari Arafah kita dianjurkan untuk membaca :

1. Surat Al Hasyr 3×
2. Surat Al Ikhlas 1000×
3. Laailaaha illallaahu wahdahu laa syariikalah ....dst 1000×
4. Lalu berdo'a

---------

Sebagaimana yang di riwayatkan dari Ibnu Abbas;

مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ اَلْفَ مَرَّةٍ يَوْمَ عَرَفَةَ أُعْطِيَ مَا سَأَلَ۞

“Barangsiapa membaca surah Al Ikhlas sebanyak seribu kali di hari Arafah, maka akan dikabulkan semua apa yang diminta.”

Syekh Al Mawardi dalam Kitab Al-Hawi Al Kabir menjelaskan :

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْحَشْرِ فَقَدْ رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

“Disunahkan membaca surat Al Hasyr sebanyak-banyaknya (minimal 3×) sebagaimana di riwayatkan dari Ali bin Abi Thalib tentang hal itu.”

Syekh Al Mawardi juga menjelaskan,

Di antara do'a yang sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di hari Arafah ialah :

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ۞  ١٠٠٠×

Lalu berdo'a :

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي سَمْعِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي قَلْبِي نُورًا ۞

اللَّهُمَّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي ۞

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَسَاوِسِ الصَّدْرِ وَمِنْ سَيِّئَاتِ الْأُمُورِ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ۞

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا يَلِجُ فِي اللَّيْلِ وَشَرِّ مَا يَلِجُ فِي النَّهَارِ وَمِنْ شَرِّ مَا تَهُبُّ بِهِ الرِّيَاحُ، وَشَرِّ بَوَائِقِ الدَّهْرِ ۞

Semoga kita diberikan kemampuan oleh Allah untuk membacanya di hari Arafah ini

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ۞

Persiapan Puasa di Puncak Bulan Istimewa, Dzulhijjah


Rabu, 29/7= Puasa Tarwiyah
Kamis, 30/7 = Puasa Arafah

Pada 8 Dzulhijjah Rabu besok, kita dianjurkan untuk memperbanyak amal shaleh seperti Tasbih, Shalawat nabi dan juga puasa sunnah Tarwiyah.

Salah satu keutamaan puasa sunnah tarwiyah adalah sebagai berikut:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين

Artinya, “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun.

Sedang Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun,” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar).

Sebagian ahli hadits memang ada yang mengatakan riwayat hadits ini dha'if

Tetapi hadits-hadits shahih lain dengan jelas memperkuat anjuran amal shaleh pada 10 hari pertama Dzulhijjah.

Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari

 عن ابن عباس مرفوعا: "ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام" -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: "ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء

Artinya, “Dari Ibnu Abbas dalam hadits marfu'. ‘Tidak ada hari-hari di mana amal shaleh yang lebih disukai Allah swt pada hari itu daripada hari-hari ini, <maksudnya 10 hari pertama Dzulhijjah.’>

Kemudian para sahabat bertanya, ‘Bukan pula jihad, ya Rasulullah?’

Rasulullah menjawab, ‘Tidak pula berjihad di jalan Allah (perang) kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tanpa membawa apa-apa lagi,’" <gugur sebagai syahid> (HR Bukhari).

Dari berbagai keterangan ini, ulama dari Mazhab Syafi’i menganjurkan umat Islam untuk mengisi 10 hari pertama Dzulhijjah dengan amal shaleh, termasuk puasa sunnah tarwiyah 8 Dzulhijjah.

Tanggal 8 Dzulhijjah (Rabu besok) disebut hari Tarwiyah.

Niat Puasanya sebagai berikut;

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala

“Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

Tanggal 9 Dzulhijjah

Disebut hari Arafah
Adapun niat Puasanya sebagai berikut;

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta’ala

“Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah Ta’ala.”

Semoga bermanfaat

Bolehkah memberikan daging Qurban kepada non muslim...?


Masalah ini memang termasuk masalah khilafiyah

Ada Ulama yang tidak memperbolehkan secara tegas, seperti dalam madzhab syafi'i berikut :

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا

وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ

لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

Artinya,

“Apabila seorang non muslim berqurban untuk orang lain (untuk orang muslim)

atau

Seorang muslim berqurban tetapi setelah Qurban ia menjadi murtad,

Maka ia tidak boleh memakan daging Qurban tersebut,

Sebagaimana tidak bolehnya (haram) memberikan daging qurban kepada orang kafir secara mutlak.

Dari sini dapat dipahami pula bahwa orang fakir atau orang kaya yang diberi daging qurban "tidak boleh memberikan sedikitpun bagiannya kepada orang kafir."

Sebab, tujuan dari Qurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslimin dengan memberi makan kepada mereka,

Karena Qurban itu sendiri adalah jamuan Allah yang ditujukan untuk kaum muslimin

Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain kepada kaum muslimin.

Meski dalam kitab Majmu' cenderung membolehkanya (memberikan bagian nya kepada non muslim),”

(Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Pendapat yang memperbolehkan

Seperti dalam madzhab Maliki (meski dalam madzhab ini tetap menganggap makruh hukumnya memberikan daging Qurban kepada non muslim)

Seperti dalam kitab Almawahibul Jalil, Syaikh Hathab Arru’aini Almaliki mengatakan :

ونقل عن الامام مالك جواز ذلك في الاضحية وتقاس العقيقة عليها

“Dikutip dari Imam Malik tentang kebolehan memberikan daging hewan Qurban kepada non-Muslim.

Begitu juga dengan daging hewan akikah, karena disamakan kepada daging hewan Qurban.

Imam Nawawi dalam kitab Almajmu' menjelaskan bahwa dibolehkan memberikan daging hewan Qurban kepada non-muslim disini itu dengan syarat bukan hewan Qurban yang wajib dilakukan karena nazar.

Jika hewan qurban wajib, maka tidak boleh memberikan kepada non-Muslim.

Wallohu a'lam

Rabu, 22 Juli 2020

Kisah Seorang Ahli Puasa di Bulan Dzulhijjah



Dalam kitab An-Nawâdir karya Syaikh Syihabuddin Ahmad ibn Salamah al-Qalyubi diceritakan, suatu kali Abu Yusuf Ya’qub bin Yusuf bercerita tentang salah seorang sahabatnya yang unik.

Ia orang yang wara’ dan taqwa meski orang-orang mengenal karibnya itu sebagai orang fasik dan pendosa.

Sudah dua puluh tahun Abu Yusuf melakukan tawaf di sekitar Ka’bah bersamanya. Tak seperti Abu Yusuf yang berpuasa terus menerus (dawâm), sahabatnya ini sehari puasa sehari berbuka.

Memasuki 10 hari bulan Dzulhijjah, sahabat Abu Yusuf ini menunaikan puasa secara sempurna kendati ia berada di padang sahara yang tandus.

Bersama Abu Yusuf, ia masuk kota Thurthus dan menetap di sana untuk beberapa lama.

Di tempat gersang inilah, persisnya di sebuah kawasan reruntuhan bangunan, ia wafat tanpa seorang pun yang tahu kecuali Abu Yusuf.

Abu Yusuf pun keluar mencari kain kafan dan alangkah kagetnya tatkala dirinya kembali menyaksikan kerumunan orang berkunjung, mengafani, sekaligus menshalati jenazah sahabatnya tersebut di tempat yang semula tak berpenghuni.

Karena begitu ramainya, Abu Yusuf sampai tak bisa masuk lokasi reruntuhan bangunan itu.

Para pelayat menyebut-nyebut almarhum sebagai orang yang zuhud dan termasuk dari kekasih Allah (waliyyullah).

“Subhanallah, siapa yang mengumumkan kematiannya hingga orang-orang berbondong-bondong bertakziah, menshalati, dan menangisi kepergiannya?” Kata Abu Yusuf.

--------

Setelah melalui perjuangan keras, Abu Yusuf akhirnya berhasil menghampiri jenazah sahabatnya tersebut dan terperanjat saat melihat kain kafan yang tak biasa. Pada kain itu tercantum tulisan berwarna hijau:

“Inilah balasan orang yang mengutamakan ridha Allah ketimbang ridha dirinya sendiri; orang yang rindu menemui-Ku dan karenanya Aku pun rindu menemuinya.”

Selepas melaksanakan shalat jenazah dan mengebumikannya, rasa kantuk berat menghampiri Abu Yusuf hingga akhirnya ia tertidur.

Dalam mimpi inilah Abu Yusuf menyaksikan sahabatnya yang ahli puasa tersebut menunggang kuda hijau serta berpakaian hijau dengan sebuah bendera di tangannya.

Di belakangnya ada seorang pemuda tampan berbau harum.

Di belakang pemuda ini, ada dua orang tua diikuti di belakangnya lagi satu orang tua dan satu pemuda.

“Siapa mereka?” tanya Abu Yusuf.

“Pemuda tampan itu adalah Nabi kita Muhammad Saw. sedangkan dua orang tua itu adalah Abu Bakar dan Umar, sementara orang tua dan pemuda itu adalah Utsman dan Ali.

Dan akulah pemegang bendera di depan mereka,” jelas almarhum sahabatnya dalam mimpi itu.

“Hendak ke manakah mereka?” Abu Yusuf kembali bertanya.

“Mereka ingin meziarahiku,” jawab sahabatnya.

Abu Yusuf pun merasa sangat kagum, “Bagaimana kau bisa mendapatkan kemuliaan semacam ini?”

“Sebab aku memprioritaskan ridha Allah dibanding ridha diriku sendiri dan aku berpuasa pada 10 hari Dzulhijjah,” jawab sahabatnya.

Abu Yusuf pun bangun dari tidur, lalu sejak itu ia tak pernah meninggalkan amalan puasa itu hingga akhir hayat.

Anjuran memperbanyak amal shalih pada 10 hari pertama Dzulhijjah termaktub dalam beberapa hadits, salah satunya yang telah di sebutkan di atas.

Meskipun disebutkan kata “sepuluh hari”, puasa jika dimulai 1 Dzulhijjah cukup dijalankan sembilan hari.

Karena tanggal 10 Dzulhijjah (juga hari tasyriq: 11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari terlarang untuk berpuasa.

Sebagaimana pendapat An-Nawawi sebagaimana dikutip Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa yang dimaksud dengan ayyamul ‘asyr (10 hari) adalah 9 hari sejak tanggal 1 Dzulhijjah.

Wallahu ‘Alam bish Shawab