Minggu, 02 Agustus 2020
Jangan tinggalkan baca takbiran setiap ba'da shalat meskipun shalat sendirian
قَالَ تَعَالَى : وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
﴿يَعْنِي التَّكْبِيرَاتِ أَدْبَارَ الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْجَمَرَاتِ يُكَبَّرُ مَعَ
كُلِّ حَصَاةٍ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَوْقَاتِ﴾
Dan berdzikirlah kepada Allah (takbiran setelah
shalat) pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (dari tanggal 9 Dzulhijjah
hingga akhir hari Tasyriq)
--------
Takbir pada Hari Raya Idul Adha dimulai sejak fajar
hari Arafah hingga Ashar tanggal 13 Dzul Hijjah
Bunyi takbir yaitu :
اللّٰهُ أَكْبَرُ ، اللّٰهُ أَكْبَرُ ، اللّٰهُ أَكْبَرُ
۞ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ ، اللّٰهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
۞
لا إِلهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ
عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَاللّٰهُ أكْبَرُ
اللّٰهُ أَكْبَرُ ، وَلِلهِ الْحَمْدُ ۞
اللّٰهُ أَكْبَرُ كَبيرًا ، والحَمْدُ لِلهِ كَبيرًا ،
وَسُبْحانَ الِلهِ بُكْرَةً وَأصِيلاً، لا إِلهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَلا نَعْبُدُ إِلاَّ
إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون ۞
Takbir
ada dua macam :
1.
Takbir Mursal,
Yaitu takbir yang tidak terikat dengan sesuatu,
diperintahkan sepanjang waktu dimulai dari Maghrib hingga Shalat Idul Adha
2.
Takbir Muqayyad,
Yaitu takbir yang pelaksanaannya terikat sesudah
shalat
Takbir Muqayyad dianjurkan mulai dari Shubuh hari
Arafah hingga hari Tasyriq tanggal 13 Dzul Hijjah
Yaitu setelah salam shalat dan sebelum membaca wirid
shalat
Dalam hadits Ibnu Umar, Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلاَ أَحَبُّ
إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ
مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ ۞
"Tidak ada hari-hari yang lebih Agung disisi
Allah Ta’ala dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai selain pada
sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut dengan membaca
Takbir, Tahlil, dan Tahmid “ (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)
Kesimpulan:
Takbir disyari'atkan pada bulan Dzul Hijjah secara
umum, dan secara khusus sesudah shalat wajib lima waktu dari sejak shalat fajar
hari Arafah sampai shalat Ashar di akhir hari Tasyriq.
Takbir disyari'atkan bagi laki-laki maupun perempuan
dilaksanakan sendiri-sendiri ataupun berjamaah.
Selasa, 28 Juli 2020
HARI ARAFAH
Di dalam kitab Kanzunnajah Wassurur disebutkan, pada
hari Arafah kita dianjurkan untuk membaca :
1. Surat Al Hasyr 3×
2. Surat Al Ikhlas 1000×
3. Laailaaha illallaahu wahdahu laa syariikalah
....dst 1000×
4. Lalu berdo'a
---------
Sebagaimana yang di riwayatkan dari Ibnu Abbas;
مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ اَلْفَ مَرَّةٍ يَوْمَ
عَرَفَةَ أُعْطِيَ مَا سَأَلَ۞
“Barangsiapa membaca surah Al Ikhlas sebanyak seribu
kali di hari Arafah, maka akan dikabulkan semua apa yang diminta.”
Syekh Al Mawardi dalam Kitab Al-Hawi Al Kabir
menjelaskan :
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْحَشْرِ
فَقَدْ رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
“Disunahkan membaca surat Al Hasyr
sebanyak-banyaknya (minimal 3×) sebagaimana di riwayatkan dari Ali bin Abi
Thalib tentang hal itu.”
Syekh Al Mawardi juga menjelaskan,
Di antara do'a yang sering dibaca oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam di hari Arafah ialah :
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ
الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ۞ ١٠٠٠×
Lalu berdo'a :
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي سَمْعِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا
وَفِي قَلْبِي نُورًا ۞
اللَّهُمَّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي
۞
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَسَاوِسِ الصَّدْرِ
وَمِنْ سَيِّئَاتِ الْأُمُورِ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ۞
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا يَلِجُ
فِي اللَّيْلِ وَشَرِّ مَا يَلِجُ فِي النَّهَارِ وَمِنْ شَرِّ مَا تَهُبُّ بِهِ الرِّيَاحُ،
وَشَرِّ بَوَائِقِ الدَّهْرِ ۞
Semoga kita diberikan kemampuan oleh Allah untuk
membacanya di hari Arafah ini
Persiapan Puasa di Puncak Bulan Istimewa, Dzulhijjah
Rabu,
29/7= Puasa Tarwiyah
Kamis,
30/7 = Puasa Arafah
Pada 8 Dzulhijjah Rabu besok, kita dianjurkan untuk
memperbanyak amal shaleh seperti Tasbih, Shalawat nabi dan juga puasa sunnah
Tarwiyah.
Salah satu keutamaan puasa sunnah tarwiyah adalah
sebagai berikut:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين
Artinya, “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa
setahun.
Sedang Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua
tahun,” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar).
Sebagian ahli hadits memang ada yang mengatakan
riwayat hadits ini dha'if
Tetapi hadits-hadits shahih lain dengan jelas
memperkuat anjuran amal shaleh pada 10 hari pertama Dzulhijjah.
Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
عن ابن عباس مرفوعا:
"ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام" -يعني عشر ذي
الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: "ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا
خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء
Artinya, “Dari Ibnu Abbas dalam hadits marfu'.
‘Tidak ada hari-hari di mana amal shaleh yang lebih disukai Allah swt pada hari
itu daripada hari-hari ini, <maksudnya 10 hari pertama Dzulhijjah.’>
Kemudian para sahabat bertanya, ‘Bukan pula jihad,
ya Rasulullah?’
Rasulullah menjawab, ‘Tidak pula berjihad di jalan
Allah (perang) kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya
kemudian ia pulang tanpa membawa apa-apa lagi,’" <gugur sebagai
syahid> (HR Bukhari).
Dari berbagai keterangan ini, ulama dari Mazhab
Syafi’i menganjurkan umat Islam untuk mengisi 10 hari pertama Dzulhijjah dengan
amal shaleh, termasuk puasa sunnah
tarwiyah 8 Dzulhijjah.
Tanggal 8 Dzulhijjah (Rabu besok) disebut hari
Tarwiyah.
Niat Puasanya sebagai berikut;
نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu
shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala
“Saya
niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”
Tanggal
9 Dzulhijjah
Disebut hari Arafah
Adapun niat Puasanya sebagai berikut;
نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu
shouma arafata sunnatan lillahi ta’ala
“Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah Ta’ala.”
Semoga bermanfaat
Bolehkah memberikan daging Qurban kepada non muslim...?
Masalah ini memang termasuk masalah khilafiyah
Ada Ulama yang tidak memperbolehkan secara tegas,
seperti dalam madzhab syafi'i berikut :
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ
لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا
وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ
وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ
الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ
تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ
لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ
Artinya,
“Apabila seorang non muslim berqurban untuk orang
lain (untuk orang muslim)
atau
Seorang muslim berqurban tetapi setelah Qurban ia
menjadi murtad,
Maka ia tidak boleh memakan daging Qurban tersebut,
Sebagaimana
tidak bolehnya (haram) memberikan daging qurban kepada orang kafir secara
mutlak.
Dari sini dapat dipahami pula bahwa orang fakir atau
orang kaya yang diberi daging qurban "tidak boleh memberikan sedikitpun
bagiannya kepada orang kafir."
Sebab, tujuan dari Qurban adalah memberikan belas
kasih kepada kaum Muslimin dengan memberi makan kepada mereka,
Karena
Qurban itu sendiri adalah jamuan Allah yang ditujukan untuk kaum muslimin
Maka
tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain kepada kaum muslimin.
Meski dalam kitab Majmu' cenderung membolehkanya
(memberikan bagian nya kepada non muslim),”
(Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul
Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).
Pendapat
yang memperbolehkan
Seperti dalam madzhab Maliki (meski dalam madzhab
ini tetap menganggap makruh hukumnya memberikan daging Qurban kepada non
muslim)
Seperti dalam kitab Almawahibul Jalil, Syaikh Hathab
Arru’aini Almaliki mengatakan :
ونقل عن الامام مالك جواز ذلك في الاضحية وتقاس العقيقة
عليها
“Dikutip dari Imam Malik tentang kebolehan
memberikan daging hewan Qurban kepada non-Muslim.
Begitu juga dengan daging hewan akikah, karena
disamakan kepada daging hewan Qurban.
Imam Nawawi dalam kitab Almajmu' menjelaskan bahwa dibolehkan
memberikan daging hewan Qurban kepada non-muslim disini itu dengan syarat bukan hewan Qurban yang wajib dilakukan
karena nazar.
Jika hewan qurban wajib, maka tidak boleh memberikan
kepada non-Muslim.
Wallohu a'lam
Senin, 27 Juli 2020
Rabu, 22 Juli 2020
Kisah Seorang Ahli Puasa di Bulan Dzulhijjah
Dalam kitab An-Nawâdir karya Syaikh Syihabuddin
Ahmad ibn Salamah al-Qalyubi diceritakan, suatu kali Abu Yusuf Ya’qub bin Yusuf
bercerita tentang salah seorang sahabatnya yang unik.
Ia orang yang wara’ dan taqwa meski orang-orang
mengenal karibnya itu sebagai orang fasik dan pendosa.
Sudah dua puluh tahun Abu Yusuf melakukan tawaf di
sekitar Ka’bah bersamanya. Tak seperti Abu Yusuf yang berpuasa terus menerus
(dawâm), sahabatnya ini sehari puasa sehari berbuka.
Memasuki 10 hari bulan Dzulhijjah, sahabat Abu Yusuf
ini menunaikan puasa secara sempurna kendati ia berada di padang sahara yang
tandus.
Bersama Abu Yusuf, ia masuk kota Thurthus dan
menetap di sana untuk beberapa lama.
Di tempat gersang inilah, persisnya di sebuah
kawasan reruntuhan bangunan, ia wafat tanpa seorang pun yang tahu kecuali Abu
Yusuf.
Abu Yusuf pun keluar mencari kain kafan dan alangkah
kagetnya tatkala dirinya kembali menyaksikan kerumunan orang berkunjung,
mengafani, sekaligus menshalati jenazah sahabatnya tersebut di tempat yang
semula tak berpenghuni.
Karena begitu ramainya, Abu Yusuf sampai tak bisa
masuk lokasi reruntuhan bangunan itu.
Para pelayat menyebut-nyebut almarhum sebagai orang
yang zuhud dan termasuk dari kekasih Allah (waliyyullah).
“Subhanallah, siapa yang mengumumkan kematiannya
hingga orang-orang berbondong-bondong bertakziah, menshalati, dan menangisi
kepergiannya?” Kata Abu Yusuf.
--------
Setelah melalui perjuangan keras, Abu Yusuf akhirnya
berhasil menghampiri jenazah sahabatnya tersebut dan terperanjat saat melihat
kain kafan yang tak biasa. Pada kain itu tercantum tulisan berwarna hijau:
“Inilah
balasan orang yang mengutamakan ridha Allah ketimbang ridha dirinya sendiri;
orang yang rindu menemui-Ku dan karenanya Aku pun rindu menemuinya.”
Selepas melaksanakan shalat jenazah dan
mengebumikannya, rasa kantuk berat menghampiri Abu Yusuf hingga akhirnya ia
tertidur.
Dalam mimpi inilah Abu Yusuf menyaksikan sahabatnya
yang ahli puasa tersebut menunggang kuda hijau serta berpakaian hijau dengan
sebuah bendera di tangannya.
Di belakangnya ada seorang pemuda tampan berbau
harum.
Di belakang pemuda ini, ada dua orang tua diikuti di
belakangnya lagi satu orang tua dan satu pemuda.
“Siapa mereka?” tanya Abu Yusuf.
“Pemuda tampan itu adalah Nabi kita Muhammad Saw.
sedangkan dua orang tua itu adalah Abu Bakar dan Umar, sementara orang tua dan
pemuda itu adalah Utsman dan Ali.
Dan akulah pemegang bendera di depan mereka,” jelas
almarhum sahabatnya dalam mimpi itu.
“Hendak ke manakah mereka?” Abu Yusuf kembali
bertanya.
“Mereka ingin meziarahiku,” jawab sahabatnya.
Abu Yusuf pun merasa sangat kagum, “Bagaimana kau
bisa mendapatkan kemuliaan semacam ini?”
“Sebab
aku memprioritaskan ridha Allah dibanding ridha diriku sendiri dan aku berpuasa
pada 10 hari Dzulhijjah,” jawab sahabatnya.
Abu Yusuf pun bangun dari tidur, lalu sejak itu ia
tak pernah meninggalkan amalan puasa itu hingga akhir hayat.
Anjuran memperbanyak amal shalih pada 10 hari
pertama Dzulhijjah termaktub dalam beberapa hadits, salah satunya yang telah di
sebutkan di atas.
Meskipun disebutkan kata “sepuluh hari”, puasa jika dimulai 1 Dzulhijjah cukup dijalankan
sembilan hari.
Karena tanggal 10 Dzulhijjah (juga hari tasyriq: 11,
12, 13 Dzulhijjah) adalah hari terlarang untuk berpuasa.
Sebagaimana pendapat An-Nawawi sebagaimana dikutip
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa yang dimaksud dengan ayyamul ‘asyr
(10 hari) adalah 9 hari sejak tanggal 1 Dzulhijjah.
Langganan:
Postingan (Atom)








