Selasa, 28 Juli 2020

Bolehkah memberikan daging Qurban kepada non muslim...?


Masalah ini memang termasuk masalah khilafiyah

Ada Ulama yang tidak memperbolehkan secara tegas, seperti dalam madzhab syafi'i berikut :

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا

وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ

لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

Artinya,

“Apabila seorang non muslim berqurban untuk orang lain (untuk orang muslim)

atau

Seorang muslim berqurban tetapi setelah Qurban ia menjadi murtad,

Maka ia tidak boleh memakan daging Qurban tersebut,

Sebagaimana tidak bolehnya (haram) memberikan daging qurban kepada orang kafir secara mutlak.

Dari sini dapat dipahami pula bahwa orang fakir atau orang kaya yang diberi daging qurban "tidak boleh memberikan sedikitpun bagiannya kepada orang kafir."

Sebab, tujuan dari Qurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslimin dengan memberi makan kepada mereka,

Karena Qurban itu sendiri adalah jamuan Allah yang ditujukan untuk kaum muslimin

Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain kepada kaum muslimin.

Meski dalam kitab Majmu' cenderung membolehkanya (memberikan bagian nya kepada non muslim),”

(Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Pendapat yang memperbolehkan

Seperti dalam madzhab Maliki (meski dalam madzhab ini tetap menganggap makruh hukumnya memberikan daging Qurban kepada non muslim)

Seperti dalam kitab Almawahibul Jalil, Syaikh Hathab Arru’aini Almaliki mengatakan :

ونقل عن الامام مالك جواز ذلك في الاضحية وتقاس العقيقة عليها

“Dikutip dari Imam Malik tentang kebolehan memberikan daging hewan Qurban kepada non-Muslim.

Begitu juga dengan daging hewan akikah, karena disamakan kepada daging hewan Qurban.

Imam Nawawi dalam kitab Almajmu' menjelaskan bahwa dibolehkan memberikan daging hewan Qurban kepada non-muslim disini itu dengan syarat bukan hewan Qurban yang wajib dilakukan karena nazar.

Jika hewan qurban wajib, maka tidak boleh memberikan kepada non-Muslim.

Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar