Masalah ini memang termasuk masalah khilafiyah
Ada Ulama yang tidak memperbolehkan secara tegas,
seperti dalam madzhab syafi'i berikut :
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ
لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا
وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ
وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ
الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ
تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ
لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ
Artinya,
“Apabila seorang non muslim berqurban untuk orang
lain (untuk orang muslim)
atau
Seorang muslim berqurban tetapi setelah Qurban ia
menjadi murtad,
Maka ia tidak boleh memakan daging Qurban tersebut,
Sebagaimana
tidak bolehnya (haram) memberikan daging qurban kepada orang kafir secara
mutlak.
Dari sini dapat dipahami pula bahwa orang fakir atau
orang kaya yang diberi daging qurban "tidak boleh memberikan sedikitpun
bagiannya kepada orang kafir."
Sebab, tujuan dari Qurban adalah memberikan belas
kasih kepada kaum Muslimin dengan memberi makan kepada mereka,
Karena
Qurban itu sendiri adalah jamuan Allah yang ditujukan untuk kaum muslimin
Maka
tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain kepada kaum muslimin.
Meski dalam kitab Majmu' cenderung membolehkanya
(memberikan bagian nya kepada non muslim),”
(Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul
Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).
Pendapat
yang memperbolehkan
Seperti dalam madzhab Maliki (meski dalam madzhab
ini tetap menganggap makruh hukumnya memberikan daging Qurban kepada non
muslim)
Seperti dalam kitab Almawahibul Jalil, Syaikh Hathab
Arru’aini Almaliki mengatakan :
ونقل عن الامام مالك جواز ذلك في الاضحية وتقاس العقيقة
عليها
“Dikutip dari Imam Malik tentang kebolehan
memberikan daging hewan Qurban kepada non-Muslim.
Begitu juga dengan daging hewan akikah, karena
disamakan kepada daging hewan Qurban.
Imam Nawawi dalam kitab Almajmu' menjelaskan bahwa dibolehkan
memberikan daging hewan Qurban kepada non-muslim disini itu dengan syarat bukan hewan Qurban yang wajib dilakukan
karena nazar.
Jika hewan qurban wajib, maka tidak boleh memberikan
kepada non-Muslim.
Wallohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar