Bismillahirrahmanirrahim...
Di bulan suci Ramadhan seperti ini banyak masjid,
musholla, sekolah dan semisalnya mengadakan penerimaan zakat
Bagaimana aturan zakat yang diserahkan kepada pihak
masjid, musholla, sekolah dan semisalnya?
Berikut
aturan dan penjelasannya.
1. Panitia zakat di Sekolah, madrasah, masjid,
status mereka hanya sebagai "wakil
zakat" dan bukan merupakan amil zakat. Panitia hanyalah distributor
zakat, Inilah yang penting diketahui oleh masyarakat luas.
2. Zakat yang
dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, musholla, belum dianggap
sah sebelum panitia menyerahkannya kepada mustahiq yang ada 8
3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa itu
disalurkan kepada selain keluarga siswa sekolah tersebut, maka pembagian zakat
tidak ada masalah.
4. Jika zakat yang terkumpul dari siswa itu
disalurkan kepada sesama siswa / keluarga siswa, maka harus di adakan penukaran
pembagian atau sistem silang agar zakat tidak ada yang kembali ke pemilik
asalnya jika dia termasuk penerima pula.
Misalnya :
Zakat kelas 1 untuk kelas 2 dan sebaliknya
Atau
Zakat RT 1 untuk RT 2 dan sebaliknya
5. Guru, ustadz, ta'mir masjid, atau panitia jika
mereka tidak termasuk dalam 8 ashnaf (golongan penerima zakat), maka tidak
boleh menerima zakat fitrah.
Contoh guru yang termasuk 8 ashnaf adalah guru yang
miskin, dia boleh menerima atas nama fakir miskin bukan atas nama guru
6. Pembayaran zakat fitrah berupa uang dinyatakan
belum mencukupi (tidak sah) menurut Syafiiyah (mayoritas muslim Indonesia).
Jika hal itu terjadi sebaiknya di antisipasi dengan
cara yang baik, misalnya Panitia
menyediakan beras untuk dijual kepada seorang muzakki yang telah membawa uang
agar dipakai untuk membeli beras yang tersedia
7. Biaya pendistribusian berupa kantong kresek
pembungkus, dan lainnya, tidak boleh diambilkan dari hasil penjualan sebagian
zakat.
8. Jika ada zakat yang disalurkan kepada faqir
miskin atau keluarganya, maka harus dipastikan dulu bahwa beras yang diberikan
itu bukan berasal dari miliknya sendiri, dan tidak pula tercampur sebutirpun
dengannya.
9. Bila salah satu poin di atas tidak terpenuhi bisa
jadi satu atau semua zakat menjadi tidak sah dan panitia wajib menggantinya.
Karena panitia telah menyatakan siap bertanggung jawab menerima dan menyalurkan
zakat
Tambahan:
Jika terpaksa membayar zakat fitrah dalam bentuk
uang maka harus mengikuti madzhab Hanafi, yaitu :
~ Uang senilai 5 liter beras, bukan 3,5 liter beras.
Karena ukuran zakat fitrah dalam madzhab hanafi sebanyak 8 wasaq sedang Imam
yang lain hanya 5 wasaq
Demikian penjelasan singkat tentang aturan fiqih
tentang cara menyerahkan zakat fitrah di Sekolah / masjid / musholla dan yang
semisalnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar