Rabu, 20 Mei 2020

ATURAN ZAKAT DI MASJID, MUSHOLLA, SEKOLAH DAN SEMISALNYA

Bismillahirrahmanirrahim...

Di bulan suci Ramadhan seperti ini banyak masjid, musholla, sekolah dan semisalnya mengadakan penerimaan zakat

Bagaimana aturan zakat yang diserahkan kepada pihak masjid, musholla, sekolah dan semisalnya?

Berikut aturan dan penjelasannya.

1. Panitia zakat di Sekolah, madrasah, masjid, status mereka hanya sebagai "wakil zakat" dan bukan merupakan amil zakat. Panitia hanyalah distributor zakat, Inilah yang penting diketahui oleh masyarakat luas.

2. Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, musholla, belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada mustahiq yang ada 8

3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa itu disalurkan kepada selain keluarga siswa sekolah tersebut, maka pembagian zakat tidak ada masalah.

4. Jika zakat yang terkumpul dari siswa itu disalurkan kepada sesama siswa / keluarga siswa, maka harus di adakan penukaran pembagian atau sistem silang agar zakat tidak ada yang kembali ke pemilik asalnya jika dia termasuk penerima pula.

Misalnya :
Zakat kelas 1 untuk kelas 2 dan sebaliknya

Atau

Zakat RT 1 untuk RT 2 dan sebaliknya

5. Guru, ustadz, ta'mir masjid, atau panitia jika mereka tidak termasuk dalam 8 ashnaf (golongan penerima zakat), maka tidak boleh menerima zakat fitrah.

Contoh guru yang termasuk 8 ashnaf adalah guru yang miskin, dia boleh menerima atas nama fakir miskin bukan atas nama guru

6. Pembayaran zakat fitrah berupa uang dinyatakan belum mencukupi (tidak sah) menurut Syafiiyah (mayoritas muslim Indonesia).

Jika hal itu terjadi sebaiknya di antisipasi dengan cara yang baik, misalnya Panitia menyediakan beras untuk dijual kepada seorang muzakki yang telah membawa uang agar dipakai untuk membeli beras yang tersedia

7. Biaya pendistribusian berupa kantong kresek pembungkus, dan lainnya, tidak boleh diambilkan dari hasil penjualan sebagian zakat.

8. Jika ada zakat yang disalurkan kepada faqir miskin atau keluarganya, maka harus dipastikan dulu bahwa beras yang diberikan itu bukan berasal dari miliknya sendiri, dan tidak pula tercampur sebutirpun dengannya.

9. Bila salah satu poin di atas tidak terpenuhi bisa jadi satu atau semua zakat menjadi tidak sah dan panitia wajib menggantinya. Karena panitia telah menyatakan siap bertanggung jawab menerima dan menyalurkan zakat

Tambahan:

Jika terpaksa membayar zakat fitrah dalam bentuk uang maka harus mengikuti madzhab Hanafi, yaitu :

~ Uang senilai 5 liter beras, bukan 3,5 liter beras. Karena ukuran zakat fitrah dalam madzhab hanafi sebanyak 8 wasaq sedang Imam yang lain hanya 5 wasaq

Demikian penjelasan singkat tentang aturan fiqih tentang cara menyerahkan zakat fitrah di Sekolah / masjid / musholla dan yang semisalnya

Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar