Selasa, 19 Mei 2020

NIAT ZAKAT FITRAH CARA KEDUA

 النِّيةُ عِنْدَ عَزْلِ الزَّكاةِ مِنَ المالِ

"Niat pada saat memisahkan/mengeluarkan zakat dari harta"

Apabila kita sudah mempunyai persediaan beras di rumah maka kita dapat meniatkan zakat saat mengambil/menakar beras zakat fitrah yang diperlukan,

Cara ini lebih mudah karena tidak harus mengantongi terlebih dahulu

Contoh :

1. Takaran pertama untuk zakat diri sendiri
2. Takaran kedua untuk zakatnya istri
3. Takaran ketiga untuk zakatnya anak pertama
4. Takaran keempat untuk zakatnya anak kedua
5. Dan seterusnya

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA

Niat Zakat Fitrah untuk Anak

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Niat Zakat Fitrah untuk orang lain yang telah mewakilkan kepada kita

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Setelah membaca niat lalu membaca doa berikut

رَبَّنَا تَقَبَّلۡ مِنَّاۤۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِیعُ ٱلۡعَلِیمُ

“Ya Robb kami, terimalah (zakat) dari kami. Sungguh, Engkau Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Setelah selesai kemudian diaduk lalu dibungkus minimal menjadi 3 bagian agar zakat satu orang bisa tersalurkan kepada minimal 3 orang miskin

Mengingat pesan dalam ayatnya mengatakan bahwa zakat itu untuk :

إنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ

Lil-Fuqoro', (bukan lil-faqir)

والمَسَاكِينِ

Wal-Masakin, (bukan wal-miskin) dan seterusnya

Kalimat pada ayat tersebut mengisyaratkan bahwa zakat itu harus dibagikan kepada orang banyak (minimal kepada 3 orang)

Itulah yang diwajibkan dalam madzhab Syafi'i

Dengan cara diaduk otomatis zakat satu orang dapat merata kedalam beberapa bagian

Allaahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar