النِّيةُ
عِنْدَ عَزْلِ الزَّكاةِ مِنَ المالِ
"Niat
pada saat memisahkan/mengeluarkan zakat dari harta"
Apabila kita sudah mempunyai persediaan beras di
rumah maka kita dapat meniatkan zakat saat mengambil/menakar beras zakat fitrah
yang diperlukan,
Cara ini lebih mudah karena tidak harus mengantongi
terlebih dahulu
Contoh :
1. Takaran pertama untuk zakat diri sendiri
2. Takaran kedua untuk zakatnya istri
3. Takaran ketiga untuk zakatnya anak pertama
4. Takaran keempat untuk zakatnya anak kedua
5. Dan seterusnya
Niat
Zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ
اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII
FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Niat
Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII
FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Niat
Zakat Fitrah untuk Anak
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Niat
Zakat Fitrah untuk orang lain yang telah mewakilkan kepada kita
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan
nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Setelah
membaca niat lalu membaca doa berikut
رَبَّنَا
تَقَبَّلۡ مِنَّاۤۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِیعُ ٱلۡعَلِیمُ
“Ya
Robb kami, terimalah (zakat) dari kami. Sungguh, Engkau Yang Maha Mendengar,
Maha Mengetahui."
Setelah selesai kemudian diaduk lalu dibungkus
minimal menjadi 3 bagian agar zakat satu orang bisa tersalurkan kepada minimal
3 orang miskin
Mengingat pesan dalam ayatnya mengatakan bahwa zakat
itu untuk :
إنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
Lil-Fuqoro', (bukan lil-faqir)
والمَسَاكِينِ
Wal-Masakin, (bukan wal-miskin) dan seterusnya
Kalimat pada ayat tersebut mengisyaratkan bahwa
zakat itu harus dibagikan kepada orang banyak (minimal kepada 3 orang)
Itulah yang diwajibkan dalam madzhab Syafi'i
Dengan cara diaduk otomatis zakat satu orang dapat
merata kedalam beberapa bagian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar